Data DAPODIK Tidak Valid, Tunjangan Sertifikasi Hangus | Tanggal 29 Februari, merupakan tanggal istimewa. Tanggal ini hanya ada 1 kali dalam kurun waktu 4 tahun, dan di tahun 2016 tanggal 29 Februari menjadi tanggal keramat bagi para guru (lebay banget ya, hahaha.....). Lebay dikit gak papa, biar ada sedikit nuansa hebonya dalam tulisan saya kali ini. Hehehe.....
Tanggal 29 Februari menjadi deadline pendataan sekolah melalui aplikasi DAPODIK. Pada tanggal ini, data kemudian dikunci untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pencairan dana BOS, tunjangan sertifikasi, tunjangan insentif guru dan lain sebagainya.
Bagaimana jika setelah tanggal 29 Februari, data PTK pada DAPODIK tidak valid?
Santer beredar kabar (saking santernya mengalahkan hebohnya kalijodo dan kasus saeful jamil), hehehe..... Kabar tersebut menyebutkan bahwa pada tahun ini pemerintah mengucurkan dana tunjangan sertifikasi berdasarkan kuota. Jadi, jika data tidak valid dan kuota sudah habis, itu artinya guru yang datanya tidak valid tersebut tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan I tahun 2016.
Benarkah demikian? Anda penasaran? Sama, saya juga. Meskipun saya bukan guru bersertifikasi, saya hanya seorang operator sekolah, tetap saja ada rasa was-was, jangan-jangan data guru yang sang kelola tidak valid dan gagal menerima tunjangan sertifikasi. Jika itu terjadi, waduh..... gak kebayang deh. Jatuh harga diri saya sebagai operator sekolah pejuang data. Hahaha.......
Nah, alhamdulillah rasa penasaran saya terobati dengan diperolehnya data dari www.operatorsekolah.web.id yang menginformasikan tentang jadwal pencarian tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan insentif guru. Informasi tersebut dikatakan mengutip dari informasi yang dishare oleh Opeator Dapodik Pusat. Ini dia informasi detailnya.
Jika Data DAPODIK Tidak Valid
1. Jika SKTP untk pembayaran Triwulan 1 (TW1) belum terbit per Maret, maka guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami menunggu datanya sampai bulan Mei untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui DAPODIK, Hak Tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Januari - Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka Tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 Bln) hangus karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW 4 (Juli-Desember), kami akan menghapus semua data DAPODIK semester sebelumnya dan sekolah wajib mengirimkan kembali data DAPODIK semester 1 tahun ajaran 2016/2017 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SKTP Triwulan 3 dan Triwulan 4.
4. Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui DAPODIK.
3. Hindari menggunakan jam guru yg sudah terbit SKTPnya untuk diberikan ke guru lain dengan Tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTPnya (jgn Tukar menukar JJM). sistem akan mecatat historis kepemilikan JJM, Jika ada Indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kpd guru lain dan guru lain yg menerima akan kami stop Tunjanganya.
4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Insentif Non PNS, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 Tunjangan ini sudah habis kuaotanya sejak SK terbit pada Bulan maret.
(sumber : Admin Dapodik Pusat)